Giuseppe Serafino, 48, yang telah tinggal dan bekerja di Bali selama lima tahun terakhir, dan mantan wartawan Inggris David Matthew Fox, 54, telah ditahan setelah ditemukan 17 gram ganja di pada mereka.
Polisi mengatakan bahwa serafino berkebangsaan australia memiliki 7 gram obat dalam tas hitam di rumahnya di Sanur, Bali.
Kepala Kepolisian Denpasar Hadi Purnomo, yang juga kepala unit anti-narkoba, menjelaskan bahwa Serafino diduga telah menerima barang terlarang tersebut dari seorang pria berkebangsaan inggris.
Sedangkan Matthew ditangkap di sebuah bar di Sanur dalam kepemilikan 10 gram ganja, Jika terbukti bersalah, mereka terjerat hukuman penjara antara lima tahun hingga seumur hidup.
Dikutip dalam sebuah wawancara, juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) mengatakan sudah mengetahui prihal penangkapan itu.
"Kami Konsulat Jenderal di Bali akan membuat pengaturan untuk mengunjungi orang itu dan siap memberikan bantuan konsuler," kata juru bicara DFAT
Untuk ulasan detailnya. Silahkan klik DISINI
Tertangkapnya Mualaf Palsu serta Penista Agama Islam - Anti Islam
-
Mualaf Palsu
Team Mualaf Center Regional Kalsel disibukkan dengan kedatangan seseorang
dari Freeport, Papua bernama Kirman Ersa Efratta alias Ferdy Stefa...
0 comments:
Post a Comment